KARANGANYAR, iNewskaranganyar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya memaksimalkan tilang elektronik (E-TLE).
Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Eliet Alphard mengatakan tilang manual kembali diberlakukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas lagi yang tidak terjangkau ETLE.
Sasaran penilangan manual, ungkap AKP Eliet Alphard, dititik beratkan pada pelanggaran knalpot brong, dan yang dapat meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas sehingga perlu tindakan tegas untuk menjaga rasa aman pengguna jalan maupun masyarakat.
“Untuk penilangan manual saat ini kami lihat banyak diisi pelanggaran knalpot brong dan kendaraan overload maupun over dimensi,"papar AKP Eliet Alphard.
Ia mengatakan, para pelanggar tersebut diberi tindakan tegas. Seperti pelanggaran knalpot brong ditindak karena membuat resah masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.
Bagi pelanggar, polisi meminta mereka mengganti dengan knalpot standar saat mangambil sepeda motor di kantor polisi. AKP Eliet Alphard berharap dengan kegiatan penilangan manual maupun ETLE, keselamatan masyarakat di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
Sementara itu KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro mengatakan, meski tilang manual kembali diberlakukan, namun tilang elektronik tetap diberlakukan.
Sebanyak 12.858 pelanggar, ungkap Iptu Anggoro, telah terekam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Karanganyar selama periode Januari-April 2023.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait