KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar sepakat menurunkan pengajuan anggaran kebutuhan untuk Pilkada Karanganyar 2024 pada tahun depan diturunkan.
Semula, KPU mengajukan anggaran Pilkada sebesar Rp 51,9 miliar. Sedangkan Bawaslu mengajukan anggaran pengawasan sebesar Rp12 miliar menjadi Rp9,5 Miliar.
Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Karanganyar, Bambang Sutarmanto menjelaskan, penurunan alokasi kebutuhan penyelenggara dan pengawasan Pilkada itu dilakukan karena saat ini kondisi sudah tidak lagi Pandemi.
Sedangkan pengajuan awal kedua lembaga otoritas penyelenggaraan dan Pengawas itu dilakukan saat masih pandemi.
Sehingga dengan susah tidak lagi dilanda pandemi, maka secara otomatis pengajuan anggaran kebutuhan pemilu itupun harus disesuakan.
Dan langkah kedua lembaga otoritas Penyenggara dan pengawas pemilu menurunkan alokasi kebutuhan penyelenggara pemilu itu sudah sesuai dengan kesepakatan dengan Pemkab Karanganyar.
“Awal pengajuan dana yang diajukan saat pandemi. Dan saat ini sudah tidak lagi pandemi. Sehingga kedua belah pihak berupaya mensinkronkan besaran nilai yang diajukan agar terjangkau oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar,” papar iNewskaranganyar.id, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan, keputusan ini belum final. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD) masih harus membahas secara detail. Meskipun KPU dan Bawaslu sudah sepakat menurunkan alokasi anggaran kebutuhan penyelenggara pemilu, tapi bisa saja TAPBD meminta untuk menurunkan lagi.
Pasalnya, lanjut Bambang Sutarmanto, sumber anggaran tersebut akan dikomunikasikan dengan Pemprov Jateng perihal guna dimintakan bantuan atau cost sharing.
“Kami akan mengajukan besaran cost sharing dari Pemprov Jateng mengingat pada anggaran tersebut termasuk untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jateng yang digelar pada 2024,” paparnya Bambang Sutarmanto.
Dengan demikian lanjut Bambang Sutarmanto pada prinsipnya memang harus dilakukan berbagai efisiensi oleh KPUD dan Bawaslu.
“Penurunan pengajuan anggaran Pilkada ini salah satunya KPUD Karanganyar menurunkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 1.904 TPS menjadi 1.678 TPS sehingga secara teknis operasional terjadi penghematan anggaran,”ujatnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait