Hukum Berenang Saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Ditya Arnanta/Net Karanganyar
Berenang saat puasa apakah bisa membatalkan? (Foto: Pixebay)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Apakah berenang bisa membatalkan puasa. Setiap bulan Ramadhan, dorongan ingin berenang di kolam renang begitu kuat. Kebanyakan, berenang ditujukan untuk menghilangkan panas karena terik matahari.

Pertanyaannya, apakah berenang saat tengah berpuasa di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa?

Saat berenang, anggota tubuh seperti kepala, kedua tangan dan kaki ikut digerakan. Terkadang, saat berenang, bagian kepala ikut dimasukan kedalam ait. Yang artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air. 

Hal demikian tentu mengandung risiko air tersebut masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Dikatakan oleh Dr Ali Ahmad Mashael, dari Islamic Affairs and Charitable Activities Department, Dubai aktivitas berenangnya sendiri tak membatalkan puasa. 

Namun yang bisa membuat batal puasa ialah ketika aada air mengalir melalui mulut ke tenggorokan atau di dalam hidung, yang mana dalam banyak kasus diyakini mencapai perut, maka hal ini dinilai telah membatalkan puasa. 

Dokter Ali menyebut umat Islam harus menghindari gerakan renang atau mandi yang agresif atau puasa mereka tidak dapat dihitung.

Oleh karena itu, renang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network