Pria di Karanganyar Bikin Narasi Dirampok ke Polisi, Padahal Uang Jual Motor Habis Kalah Judi Online

Bramantyo
Pria di Karanganyar Bikin Narasi Dirampok ke Polisi, Padahal Uang Jual Motor Habis Kalah Judi (Foto: Humas Polres Karanganyar)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Apa yang dilakukan Andi Tri Yulianto (29) warga Desa Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah ini sungguh keterlaluan. 

Karena takut dimarahi istrinya, pria ini nekat membuat laporan palsu ke polisi. Andi mengaku kalau dirinya telah menjadi korban penodongan. 

Selain mengalami luka akibat penodongan itu, dirinya inipun mengaku uang miliknya sebesar Rp16 juta raib digondol kawanan perampok. Kenyataannya, uang hasil penjualan motor N Max sebesar Rp26 juta itu telah ludes dipakai bermain judi online.

Dalam laporan palsunya ke Polsek Gondangrejo, Andi mengaku saat melintasi jalan makam Dukuh Ngegot, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Sabtu (25/3) pukul 11.00 WIB, dia dipepet dua orang tak dikenal naik motor Honda Vario.

Setelah memepet, salah satu pria itu menodong dirinya dengan memakai pisau cutter dan dimintai uang. Setelah uang diperoleh, pelaku kabur dan Andi lari ke pemukiman warga untuk meminta tolong.

Teriakan Andi membuat heboh warga sekitar. Andi mengaku merugi Rp 16 juta akibat kejadian itu, serta mengalami luka-luka di dahi, kaki, lengan dan dada akibat terkena pisau cutter.

Polisi yang mendapat laporan, langsung meluncur ke lokasi kejadian. Namun, saat memeriksa Andi, sekira pukul 17.00 WIB, polisi curiga apa yang diutarakannya itu hanyalan kebohongan belaka. 

Akhirnya Andi pun tak bisa berkutik. Pada penyidik, Andi akhirnya mengakui bila apa yang dilaporkannya itu hanyalah sebuah rekayasa alias laporan palsu.

"Laporannya ke Polisi adalah laporan palsu alias tidak ada penodongan yang membuat dia kehilangan uang Rp 16 juta. Pelapor membuat laporan palsu, karena takut dengan istrinya. Sebab uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha NMax sudah dihabiskan untuk bermain Judi online,"papar Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Karanganyar Bripka Sakti,pada iNewskaranganyar.id, Senin (27/3/2023).

Dari pemeriksaan terhadap Eni, istri pelapor, diperoleh keterangan bahwa suaminya menjual Yamaha NMax senilai Rp 26 juta di sebuah dealer motor di Desa Selokaton.

Dia menyesalkan tindakan suaminya yang membuat laporan palsu, karena takut telah menghabiskan uang jutaan rupiah hasil penjualan motor untuk bermain Judi online.

"Pisau itu kemudian dibuang di sekitar TKP. Pelapor telah meminta maaf atas perbuatannya,"ungkap Bripka Sakti.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network