GARUT,iNewskaranganyar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kembali Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode kedua lima tahun ke depan diyakini Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufatahah bukan tanpa alasan.
Siti Mufatahah menilai Presiden Jokowi melihat Perry Warjiyo memiliki pengalaman memimpin sebagai Gubernur BI ketimbang kandidat lain.
"Perbandingan dengan empat kandidat lain, sebenarnya semua bagus. Cuma pak Perry adalah incumben yang memiliki pengalaman, serta humble bisa diajak berdiskusi dan komunikasi bersama kami di DPR," kata Siti Mufatahah di Garut, Rabu (22/2/2023).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, Perry Warjiyo telah teruji dalam menjalankan kebijakan moneter, yang terlihat perkembangannya selama pandemi Covid-19 dan mampu bertahannya Indonesia dari resesi. Menurutnya, hal ini merupakan suatu prestasi Perry Warjiyo saat menjadi Gubenur BI.
"Terlebih saat kami memanggil beliau untuk mendiskusikan secara intens, membicarakan bagaimana perekonomian Indonesia, maka beliau dengan senang hati terbuka untuk menerima masukan-masukan," ujarnya.
Dengan demikian, ia mengungkapkan jika dipilihnya Perry Warjiyo sebagai kandidat Gubernur BI lebih kepada sisi perofesionalitas ketimbang alasan politis. Dirinya berharap Perry Warjiyo dapat melaksanakan tugas dengan baik mengingat tantangan ke depan sangat berat.
"Saya melihat memang beliau cukup mumpuni untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur BI, sudah teruji. Mudah-mudahan bisa lebih baik lagi, karena tantangan ke depan sangat luar biasa dengan resesi dunia yang belum menentu," ucapanya.
Salah satu gebrakan dari Perry Warjiyo saat menjadi Gubernur BI yang cukup berpengaruh adalah meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS merupakan sebuah gebrakan besar di dunia pembayaran non-tunai, yang membuat proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih terjaga keamanannya, mudah dan cepat.
Sebelumnya, jabatan Gubernur BI dipegang Perry Warjiyo usai mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 lalu, berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 lalu. Masa jabatannya sebagai Gubernur BI akan habis pada Mei 2023 mendatang.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait