JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso mendadak jadi sorotan jelang putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Imam Santoso bersama Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak sebagai Anggota Majelis Hakim, dipercaya untuk memutuskan perkara yang menyita perhatian publik tanah air.
Wahyu Iman Santoso dipilih sebagai ketua hakim kasus pembunuhan Brigadir J ini dikarenakan mempunyai jam terbang yang cukup tinggi dalam memutuskan perkara.
Sebelum merapat ke PN Jakarta Selatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022, Wahyu Iman Santoso ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Setelah berdinas di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu, karir Wahyu Imam Santoso melesat dan dan dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela IB.
Sebelumnya, Wahyu juga pernah menempati posisi penting lain, seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
Dan akhirnya Wahyu pun menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar. Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.
Lebih spesifik, kekayaan Wahyu ada pada 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat. Ia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar.
Namun demikian, Wahyu mempunyai utang sebesar Rp693 juta. Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Wahyu adalah Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil. Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.
Wahyu pernah menangani sejumlah kasus. Salah satu kasus yang pernah ditangani Wahyu adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam.
Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.
Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.
Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Wahyu yang kala itu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK. Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait