KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar ikut dalam gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah (Gemapatas) satu juta patok yang dilakukan serentak secara nasional, Jumat 3 Februari 2023.
Gerakan penanaman tanda batas ini dilangsungkan di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar dilakukan langsung Kepala BPN Aris Munanto, Wakil Bupati Rober Christanto serta pejabat lainnya.
Kegiatan pemasangan tanda batas ini sebagai bentuk pemberian hak atas masyarakat sekaligus meminimalisir sengketa atas tanah.
Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Karanganyar Aris Munanto saat pemasangan patok tanda batas tanah di desa Pulosari mengatakan pemasangan ini akan dilanjutkan di desa-desa lain juga.
"Masyarakat harus sadar tanah itu ibarat istri yang perlu dijaga. Caranya bagaimana? Ya dengan pasang dan jaga tanda batas tanah yang dimiliki," papar Aris Munanto di sela Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Sejuta Patok di Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar pada Jumat (3/2/2023).
Ia mengatakan dalam setahun BPN karanganyar sedikitnya menangani 15 kasus sengketa tanah dalam setahun terakhir ini. Sedangkan kasus sengketa tanah lainnya yang berakhir di meja hijau sebanyak 30 kasus.
"Sengketa terjadi dari masalah rebutan patok, warisan hingga tanah wakaf yang dituntut lagi oleh ahli warisnya,"terangnya.
Menurutnya kasus pencaplokan tanah kerap terjadi di masyarakat sehingga menimbulkan percecokan. Kasus ini bahkan berujung sengketa hingga berperkara ke pengadilan.
"Banyak yang tidak sadar ternyata lahan dicaplok orang lain, karena tidak ada batas jelasnya," ungkapnya.
Hal sama juga diutarakan Koordinator penanganan sengketa Kantor BPN Karanganyar, Wisnu Kuntoro. Wisnu menambahkan di tahun 2022, BPN Karanganyar rata-rata ada 15 kasus sengketa tanah dan 30-35 perkara.
"Untuk sengketa rata-rata 15, dimana penyelesaian bisa melakukan mediasi di kantor Pertanahan, seperti pembagian waris, akses jalan yang tidak ada dan sebagainya. Namun jika tidak selesai mediasi di BPN melimpah (berlanjut) ke perkara di Pengadilan," paparnya.
Wisnu sampaikan perkara di Karanganyar memang banyak karena harga tanah di Karanganyar berpotensi untuk dijadikan angunan di Bank. Karena pandemi Covid banyak angsuran tidak selesai akhirnya jadi perkara.
"Alhamdulillah masyarakat sudah paham hukum dalam artian kesadaran mayarakat untuk menyelesaikan secara win-win solution lebih tinggi,"jelasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait