Pria di Surabaya Nekat Gunting Uang hingga Rp32 Juta, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Lukman Hakim
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan pada Rochmad karena nekat mengguntung uang dan memasukan kembali ke ATM (Foto: Lukman Hakim/MPI)

SURABAYA, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan penjara pada seorang pria bernama Rochmad Hidayat karena telah melakukan aksi menggunting uang pecahan Rp50.000 hingga total mencapai Rp32 juta.

Aksi menggunting uang hingga jutaan itu dilakukan pria yang tingga di Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu diduga stres karena lama menganggur. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023) terungkap, terdakwa Rochmad menggunting ujung uang pecahan Rp50.000.

Setelah itu, terdakwa memasukkan uang pecahan itu ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta. 

Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa Rochmad awalnya mengambil uang dari mesin ATM. Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. 

Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk. 

Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. 

Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi. 

Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. 

Begitu terus berulang-ulang. Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Di antaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta. 

Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta. Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stres karena tidak ada pendapatan.

Dia mengaku, baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Terdakwa mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran.

“Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas)," kata Herlambang.


Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network