BANTEN, iNewskaranganyar.id - Polda Banten belum bisa menerima laporan Rozy Zay Hakiki yang melaporkan istrinya Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Belum bisa diterimanya laporan Rozy Zay Hakiki disebabkan pelaporan itu dinilai Polda Banten tak cukup bukti.
Termasuk tudingan yang dilontarkan Norma Risma pada dirinya telah berzina dengan Mertuannya sendiri.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, kepada awak media.
Mantan Kapolsek Sawah Besar ini mengatakan, polisi belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy Zay Hakiki .
Namun pihaknya akan tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.
Polisi kata dia akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
“Jadi, sampai saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ,” tutup Shinto Silitonga.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait