KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bupati Juliyatmono akhirnya buka suara awal mula dirinya mengetahui bila hadiah rumah dari Negara pada Presiden Joko Widodo itu berada di Kabupaten Karanganyar, berawal dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara. Ya tahunya dari BPHTB itu," jelas pria yang akrab di sapa Juli saat dicegat wartawan di GOR RM Said, Jumat (16/12/2022).
Menurut Juli, status tanah tersebut milik perseorangan. Proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini. Dimana BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah. Dan sangat menguntungkan Pemkab Karanganyar.
Sayangnya, orang nomer satu di Pemkab Karanganyar itu menolak mengungkap berapa nilai BPHTB yang masuk ke kas Daerah.
"Lunas sesuai dengan nilai di transaksi yang diatur sesuai ketentuan yang ada, pokoknya nilainya ada lah,"ujarnya.
Diketahui sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Tarif BPHTB ditetapkan mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi, setelah selesai masa jabatannya di 2024 mendatang (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Sebelumnya, Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso saat dikonfirmasi iNewskaranganyar.id membenarkan kabar rumah hadiah dari negara pada Presiden Joko Widodo akan dibangun di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, saat mantan Walikota Solo itu sudah tak lagi menjabat.
Menurut Sriyono, dari informasi terbaru disampaikan langsung Bupati Karanganyar calon rumah untuk Presiden Jokowi berada di jalan Adi Sucipto.
"Iya seperti yang disampaikan Bupati (rumah) baru itu berada di jalan Adi Sucipto,"papar Sriyono melalui pesan elektronik pada iNewskaranganyar.id (16/12/2022).
Ia menambahkan luas rumah untuk Jokowi yang akan dibangun oleh negara luasnya sekira 3000 meter persegi.
"Kurang lebih (rumah khusus Jokowi) 3.000 meter persegi,"terangnya.
Sementara itu Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengetahui bila ayahnya bakal mendapatkan hadiah rumah baru dari Negara.
"Aku malah urung denger (dapat hadiah rumah). Wis duwe omah dewe ning Sumber (sudah punya rumah sendiri di Sumber)," jawab Gibran singkat, Jumat (16/12/2022).
Pemberian rumah bagi presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait