Adzan Saat Menguburkan Jenazah, Bolehkah? Simak Penjelasan Berikut

Rusman H Siregar
Bolehkah mengadzani orang meninggal saat hendak dikuburkan di liang lahat (Foto: Sindonews)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Muslim di Indonesia sebagian ada yang mengumandangkan adzan saat menguburkan jenazah di liang lahat.

Sebagai mana saat manusia lahir, kumandang adzan juga dikumandangkan.

Meng-adzani jenazah saat hendak dimasukkan ke liang lahat dinilai baik. Namun bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut para ulama, masalah ini adalah perkara khilafiyah. Dalam Mazhab Syafi'i sendiri ada dua pendapat. 

1. Hukumnya Boleh 

Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menjelaskan bahwa Adzan di kuburan memang tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Tetapi, hal itu terdapat dalam fiqih Mazhab Syafi'i dengan alasan mengqiyaskan adzan saat bayi dilahirkan. Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .

Artinya: "Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk sholat. Hanya saja adzan juga disunnahkan selain untuk sholat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa. Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan disunnahkan adzan: 

- Di telinga bayi saat lahirnya 

- Di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan 

- Mengiringi musafir 

- Saat kebakaran 

- Ketika pasukan tentara kacau balau - Diganggu makhluk halus 

- Saat tersesat dalam perjalanan - Ketika terjatuh 

- Saat marah 

- Menjinakkan orang atau hewan yang perangainya jelek 

- Saat memasukkan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.

Qiyas telah disepakati oleh empat madzhab sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma'. 

Hanya saja mereka berbeda dalam domainnya. Sebagian ada yang mempersempit, sebagian ada yang memperluas. 

2. Hukumnya Makruh 

Menurut Imam Malik, adzan di dalam kubur saat memasukkan mayit ke liang lahat hukumnya makruh. Tetapi pengikut Malikiyah ada yang sepakat dengan kalangan Mazhab Syafi'iyah. Berikut ini keterangannya:

وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ

Artinya: "Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid'ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi'iyah, menurut mereka: "Tidak apa-apa mengamalkannya." (Ibid, 2/372-373) 

Sementara itu, Pengasuh Al-Bahjah Buya Yahya dalam satu kajiannya mengatakan, dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat. 

Ulama Mazhab Syafi'iyah, Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 1567 M) mengatakan bahwa tidak ada adzan di dalam kubur, sedangkan ulama Syafi'iyah lainnya mengatakan ada adzan. 

Berikut perkataan Ibnu Hajar Al-Haitami:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ، وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ، وَعِنْدَ الْحَرِيقِ، قِيْلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا، لَكِنْ رَدَدْتُهُ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ

"Terkadang disunnahkan adzan di luar sholat, seperti mengazani bayi yang dilahirkan, orang yang bersedih hati, orang yang menderita penyakit anjing gila, orang yang marah, manusia atau hewan ternak yang buruk perangainya, ketika tentara bertempur, dan ketika kebakaran. Dikatakan juga sunnah adzan ketika menurunkan mayat ke kuburnya, karena diqiyaskan pada awal keluarnya ke dunia. Tetapi aku menolaknya dalam Kitab Syarh Al-'Ubab." 

Jadi kesimpulannya sangat sederhana, apabila di kampung biasa meng-adzani jenazah ya silakan ikuti. Bagi yang tidak mengamalkan adzan juga tidak apa-apa. 

"Ini hanya khilaf di antara ulama Syafi'iyah. Jangan mengatakan kalau tidak sepakat adzan, langsung bilang ini sesat. Gak boleh begitu. Ini hanya perbedaan pendapat ulama," kata Buya Yahya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network