KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Polisi berencana memanggil penyelenggara festival balon udara di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dari informasi, festival balon udara itu sendiri direncanakan bakal di gelar selama dua hari, mulai Sabtu dan Minggu (19-20/11/2022).
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, menerbangkan balon udara tidak boleh sembarang dilakukan.
Selain bisa mengganggu penerbangan, di khawatirkan, bisa membakar rumah penduduk bila balon terbang itu jatuh di area padat penduduk.
"Ada UU terkait penerbangan, balon udara ada kualifikasi, ada ketentuan. Ada lokasi, menentukan lokasi, jenis balon, kapasitas balon, bisa terbang atau tidak. Dan itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku,"papar AKBP Danang Kuswoyo, pada iNewskaranganyar.id usai pergeseran pasukan pengamanan Pilkades di Alun-alun Karanganyar, Selasa (8/11/2022).
Ia menambahkan apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, secara otomatis festival balon udara itu tidak bisa diijinkan.
"Itupun nanti yang akan melakukan pengecekan dan pamtauan dari badan otoriras udara (bandara),"ujarnya.
"Secara umum dilarang. Karena dapat menganggu aktivitas penerbangan. Kemudian mengantisipasi apabila sudah habis masanya, dikhawatirkan jatuh dintempat yangg berbahaya. Seperti pemukiman atau tempat yang ada bahan mudah terbakar,"imbuhnya.
Karena itulah, pihaknya berencana memanggil panitia pelaksana acara balon udara di Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar.
Pemanggilan itu untuk menanyakan semua persyaratan termasuk ijin dari Badan Otoritas Bandara sudah dikantongi atau tidak. Pasalnya, hingga kini, ijin yang diajukan ke Polda Jawa Tengah sendiri itupun belum mendapatkan jawaban.
Ijin dari Polda Jateng sangat penting. Apalagi letak festival balon udara ini berada di daerah Ngargoyoso yang dekat dengan perbatasan Provinsi Jawa Timur.
"Kami akan memanggil dulu pihak penyelenggara. Kemudian kami lakukan pengecekan apakah persyaratan sudah dipenuhi apa belum. Dan siapa yang akan bertangging jawab baik itu terkait jenis maupun kualifikasinya jadi balon seperti apa,"ujarnya.
Karena untuk apapun, menerbangkan balon udara ada Undang-undang yang mengaturnya tak boleh sembarangan dilakukan. Sekalipun balon udara yang akan diterbangkan berukuran kecil.
"Yang jelas untuk balon udara ini ada aturan dan UUnya. Larangan tidak noleh menerbanhkan balon udara,"ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait