KARANGANYAR, iNews.id - Empat pimpinan DPRD Karanganyar turun gunung tangani langsung polemik pemberian surat peringatan Camat Jatiyoso pada Kepala Desa Petung, Dwi Santoso.
Pantauan iNewskaranganyar.id, keempat pimpinan itu adalah Ketua DPRD Bagus Selo, dua Wakil Pimpinan Rohadi Widodo, Anung Marwoko, dan Tony Hatmoko.
Dalam pertemuan yang berjalan hampir dua jam lebih, sejak pukul 13.00 WIB, tak hanya Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono saja yang dipanggil. Keempat pimpinan DPRD itupun memanggil Camat Jatipuro Kusbiyantoro.
Seusai pertemuan, dua camat itu langsung ngacir meninggalkan lokasi. Tak ada sepatah dua patah dari kedua Camat. Keduannya sepakat bungkam dan buru-buru pergi saat para wartawan mencecar pertanyaan.
Pada wartawan, Ketua DPRD Bagus Selo mengatakan pemanggilan Camat Jatiyoso itu untuk mempertanyakan apakah Camat memiliki bukti bila Kades Petung Dwi Santoso jadi pengurus partai politik. Sehingga surat peringatan itu diberikan pada Kepala Desa Petung.
Namun di hadapan pimpinan Dewan, ungkap Bagus Selo, Camat Jatiyoso tidak bisa memberikan bukti seperti yang diminta oleh empat pimpinan DPRD tentang keterlibatan Kades sebagai pengurus parpol.
"Camat tak bisa memberikan bukti seperti yang kami minta. Jangan asal memberikan surat peringatan hanya dari asumsi. Tapi harusnya memegang bukti kuat bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus partai,”papar Bagus Selo.
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Camat Jatiyoso memberikan SP kepada Kades Petung membuat kegaduhan dan suhu politik semakin memanas. Bila tidak segera diambil langkah, dikhawatirkan bisa terjadi gesekan ditingkat bawah.
Menurut Bagus Selo, bila Camat memiliki bukti Kades Petung jadi pengurus parpol, maka surat peringatan itu bisa diberikan. Karena memang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Dan pada huruf (j) di pasal yang sama, kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Perangkat desa disini, ungkap Bagus Selo, terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU yang sama.
Dalam Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Lima periode saya jadi DPRD baru kali ini ada kasus camat melayangkan SP ke kades dan lucunya itu hanya berdasarkan asumsi,”ungkapnya.
Untuk itu, karena Camat Jatiyoso tidak memiliki bukti keterlibatan Kepala Desa Petung sebagai pengurus Partai, Bagus Selo meminta surat peringatan yang telah diberikan itu segera di cabut dalam waktu 30 hari.
Sedangkan menyangkut pemanggilan Camat Jatipuro Kusbiyantoro, ungkap Bagus Selo, dikarenakan banyak laporan masuk tentang ketidaknetralan Camat. Dalam laporan yang diterima oleh pihak DPRD, Camat Jatipuro disebut mendukung salah satu politikus yang digadang-gadang maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar.
"Khusus untuk Camat Jatipuro Kusbiyantoro kami memanggil menyusul banyaknya laporan masuk kalau Camat tidak netral dan memberikan dukungan terhadap salah satu kandidiat yang digadang-gadang maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar,"ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo sepakat meminta agar Camat Jatiyoso mencabut SP yang sudah dilayangkan ke Kades Petung. Dan segera mengakhiri kegaduhan yang diciptakannya itu. Rohadi pun meminta agar sebagai PNS, Camat untuk menjaga netralitasnya.
“Kami minta sebagai PNS menjaga netralitasnya. Jangan terlibat politik. Jalan sesuai tupoksinya. Kalau kita (DPRD) tupoksinya memang politik,” katanya.
Sedangkan Anung Marwoko Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar mengatakan pimpinan DPRD terpaksa turun tangan dan tidak meminta Komisi A untuk menangani masalah ini ditujukan agar kegaduhan yang dilakukan Camat Jatiyoso itu berakhir.
"Kami terpaksa turun gunung untuk mengakhiri kegaduhan yang diciptakan agar tidak berkepanjangan,"ungkap Anung.
Dan diakhir, keempat pimpinan DPRD menyepakati bersama dan meminta para ASN untuk menjaga netralitas. Menjelang pemilu, para ASN harus bekerja sesuai koridornya. Jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait