JAKARTA,iNews.id - Artis Nikita Mirzani batal dijebloskan ke Lapas Perempuan Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022) menjelaskan Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, membuat permohonan agar sang artis tak ditahan.
Atas permohonan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.
Nikita pun diizinkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Akan tetapi, ibu tiga anak itu diharuskan menjalani wajib lapor.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
Shinto menegaskan proses hukum atas kasus yang menyandung sang aktris akan tetap bergulir, meski dia tak ditahan.
Seperti diketahui, Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Polisi kemudian mengeluarkan surat penahanan terhadap sang artis usai ditangkap 1 x 24 jam.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait