JAKARTA,iNews.id - Mesin pencarian terbesar di dunia asal Amerika Serikat, Google, terancam di blokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyusul bandelnya perusahaan itu belum mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga tenggat PSE telah berakhir.
Meski begitu, hingga saat ini raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini masih terpantau bisa diakses. Bahkan tidak ada pembatasan layanan sama sekali, meski perusahaan telah melewati batas akhir pendaftaran PSE.
Belum diketahui apakah Kominfo sendiri telah melayangkan surat teguran atau belum kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Namun, yang jelas Kominfo memang menyediakan sejumlah sanksi. Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Kominfo menyebut bahwa sanksi pemblokiran merupakan opsi terakhir.
Selain itu, sebelum diblokir ada sanksi lain berupa teguran serta denda administrasi
Untuk pemberian sanksi, seluruhnya adalah wewenang Menteri. Hal ini seperti dikatakan oleh Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani.
"Menteri kan udah sampaikan statement. Untuk tahapan sanksi itu tanggal 21 Juli 2022 itu sudah mulai berjalan. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif Menteri. Keputusan ada di Menteri," jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait