Ajukan Draf Perda, Salah Satunya Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar

Bramantyo
Bupati Karanganyar Juliyatmono resmi mengajukan lima draf salah satunya memberikan kewenangan pada satpol PP untuk menangkap pengedar dan Pemakai (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono secara resmi mengajukan draf lima Perda pada DPRD. 

Salah satu draf Perda yang menjadi sorotan tajam yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar akan diberi kewenangan menangkap pengguna dan pengedar narkoba.

Alasan Bupati mengajukan draf Perda untuk disetujui menjadi Perda pada DPRD tentang kewenangan Satpol PP bisa menangkap pengedar dan pemakai barang haram dikarenakan adannya kekhawatiran semakin meningkatnya penggunaan barang haram itu di Karanganyar.

Dengan adannya perda, Satpol PP bisa lebih kuat dalam memberantas peredaran narkoba seiring perda tersebut. 

Dan pengajuan draf Perda, ungkap Juliyatmono, sudah sesuai dengan Permendagri No. 12/2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

"Jadi bila ada Perda, Satpol PP memiliki kewenangan sesuai Perda untuk menangkap pemakai dan pengedar narkoba. Begitu melihat ada yang memakai atau mengedar, langsung bisa ditangkap,"papar Juliyatmono usai rapat Paripurna di DPRD Karanganyar, Senin (20/6/2022).

Ia menambahkan, adannya Perda yang memberikan kewenangan pada Satpol PP untuk menangkap pengedar dan pemakai narkoba tidak akan bertabrakan dengan kewenangan Polri.

Karena petugas Satpol PP hanya sebatas menangkap warga yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah ditangkap dan diamankan, tahap selanjutnya baru diserahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penindakan hukum.

“Jadi Satpol PP bisa menangkap yang dicurigai daripada keburu kabur.Proses hukum itu tetap ranahnya polisi bukan Satpol PP,"terang politisi partai Golkar ini.

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba.

Ia menyebut terdapat UU No. 35/2009 tentang Narkoba yang memberisi sanksi pidana bagi pelaku.

“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” kata dia.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network