get app
inews
Aa Read Next : Becak dan Andong Batal Dilibatkan, Tamu Undangan Resepsi Kaesang-Erina Diangkut Shuttle Bus

23 Anggota Khilafatul Muslimin Resmi Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:12 WIB
header img
Mabes Polri tetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin tersangka (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," papar Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut