JAKARTA, iNews.id - Peningkatan status Dankor Brimob Polri dari jenderal bintang dua menjadi jenderal bintang tiga atau komjen resmi disahkan Presiden Joko Widodo.
Dengan disahnyanya keputusan peningkatan struktur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri oleh Presiden Jokowi, kesatuan ini selanjutnya dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga atau Komjen.
"Korps Brimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mako Brimob, Jumat (10/6/2022).
Dedi menyebutkan bahwa nantinya Dankorbrimob akan didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Menurut dia Presiden juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktutal lain di organisasi tersebut. "Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI. Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.
"Oleh karenanya bapak presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," ucap Dedi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
Editor : Ditya Arnanta