get app
inews
Aa Read Next : Pengakuan Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Tangsel: Jika Lapor Ayah Akan Bunuh Diri

Biadap! Majikan Obok-obok Karyawannya Sampai Melahirkan, Sudah Lahiran Bayi Dijual

Jum'at, 03 Juni 2022 | 16:05 WIB
header img
Selama tiga tahun karyawan ini melayani nafsu bejat majikannya(Foto: ilustrasi Antara).

JAKARTA, iNews.id - Aksi biadap dilakukan seorang majikan toko kelontong di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada karyawannya.

Selama tiga tahun, majikan ini terus mengobok-obok karyawannya sendiri sampai melahirkan.

Sudah melahirkan, bukannya bertanggungjawab, bayi hasil benih yang ditanam dirahim karyawannya itupun dijual pada temannya seharga Rp 10 juta.

"Si korban U mendapat perlakuan (pemerkosaan) dari tersangka S dalam hal ini adalah majikan di mana korban bekerja di warung kelontongnya," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Pol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2022).

Ardhie mengatakan, bayi yang dikeluarkan oleh korban kemudian dijual pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya. 

"Untuk sementara (temannya) sudah kita lakukan pemeriksaan, memang yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut," lanjutnya. 

Kejadian nahas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.

Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021. 

"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya datang ke Polsek (laporan)," tuturnya. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. 

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut