KLATEN, iNews.id - Bangunan Masjid Majasem di Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan hingga kini masih berdiri kokoh.
Masjid ini merupakan saksi penyebaran Islam di wilayah Klaten
yang dipercaya masyarakat dibangun di masa para wali dan memiliki pertalian erat dengan Karaton Kasunanan Surakarta.
Terdapat Prasasti Kraton Solo di bagian dalam masjid.
Pada dinding masjid telah terpahat sebuah prasasti bertandatangan Raja Surakarta Pakubuwana XII. Dalam bahasa Jawa, prasasti tersebut menyebut Masjid Al-Makmur (Majasem) Masjid Perdikan Yasanipun Sampeyan Dalem ingkang Sinoehoen Kangjeng Soesoehoenan Pakoe Boewono Ing Karaton Surakarta th. 1780 M, Katetepaken tgl 2 Mei 2003.
"Persis di samping pintu utama masjid, ada sebuah prasasti bertuliskan Masjid Baitul Makmur 1385 M Majasem tanggal 6 Januari 2001," jelas Sugimin Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Majasem, dilansir dari laman resmi pemprov Jateng, Rabu (25/5/2022).
Awalnya masjid ini adalah sebuah langgar, bernama Langgar Kalimasada. Syahdan, langgar tersebut dibangun oleh para wali (penyebar agama Islam) pada tahun 1385 Masehi.
Setelah masa itu, langgar ini sempat tidak terawat. Lalu, pada 1780 Masehi, utusan dari Keraton Kartasura memugar langgar berukuran 10×10 meter persegi tersebut menjadi masjid.
Pangeran Ngurawan dari Kartasura sebelum keraton pindah ke Surakarta yang diberikan hak perdikan (tanah bebas pajak) di sini. Kemudian membangun Langgar Kalimosada jadi Masjid Majasem.
"Kenapa disebut Majasem, karena dulu di sini dulu banyak tumbuh pohon Maja dan pohon Asem,” ucapnya.
Sebelumnya Sugimin sudah berusaha mencari bukti hingga ke Kraton Surakarta. Namun, bukti tertulis penanggalan telah musnah saat Perpustakaan Keraton Radya Pustaka terbakar.
Ada Komplek Pemakaman Kuno di Masjid Majasem
Sebelah barat bangunan masjid terdapat sebuah kompleks pemakaman kuno. Makam yang terdiri dari puluhan nisan itu, dipercaya sebagai tempat peristirahatan Pangeran Ngurawan dan keluarganya.
Masjid dan kompleks Makam Majasem kini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan ini dilakukan pada 22 Juni 2010 dengan nomor SK Menteri PM.57/PW.007/MKP/2010.
Editor : Ditya Arnanta