Bambang menambahkan, terkait kasus jebol tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta Restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Kuasa hukum pemilik tanah Bambang Ary menjelaskan mengapa kliennya berani menjebol tembok Keraton Kartosuro (Foto: iNewskaranganyar/Bramantyo)
"Kami siap untuk kooperatif dalam menuntaskan persoalan ini,"paparnya.
Bambang juga membantah pernyataan di beberapa media yang menyebut jika tanah tersebut akan dibangun menjadi tempat kost atau bengkel.
"Hal tersebut tidak benar sama sekali jika tanah tersebut akan dibangun kos-kosan maupun bengkel,”jelasnya.
Bambang pun menjelaskan bila kliennya telah diperiksa oleh Dimana tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Kejari Sukoharjo.
Editor : Ditya Arnanta