get app
inews
Aa Text
Read Next : 372 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada H1 dan H2

Dear Pemudik, Berikut Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 2022

Jum'at, 06 Mei 2022 | 08:30 WIB
header img
Daftar Tarif penyeberangan Merah 2022

JAKARTA, iNews.id – Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni untuk Mei 2022. Adapun tarif yang dikenakan berbeda-beda.

Hal ini tergantung dari rute pelayaran dan juga terkait pemudik membawa kendaraan atau tidak saat melakukan penyeberangan.

Seperti yang dilansir iNewskaranganyar.id dari Okezone, Jumat (6/5/2022), berikut Daftar tarif penyeberangan di pelabuhan Merak-Bakauheni:

Tarif Pejalan Kaki

1. Dewasa

Reguler: Rp19.500

Express: Rp65 ribu

2. Anak-anak (usia 2 – 5 tahun)

Reguler: Rp19.500

Express: Rp65 ribu

3. Bayi (di bawah 1 tahun)

Reguler: Rp2.535

Express: Rp4.000

Tarif Kendaraan

1. Golongan I (Sepeda kayuh)

Reguler: Rp23.500

Express: Rp67 ribu

2. Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)

Reguler: Rp54.500

Express: Rp95 ribu

3. Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)

Reguler: Rp116 ribu

Express: Rp150 ribu

4. Golongan IVA Penumpang (Mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp419 ribu

Express: Rp588 ribu

5. Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp388ribu

Express: Rp416ribu

6. Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 – 7 meter)

Reguler: Rp839ribu

Express: Rp1.040.000

7. Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 – 7 meter)

Reguler: Rp724 ribu

Express: Rp756 ribu

8. Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 – 10 meter)

Reguler: Rp1.388.500

Express: Rp1.734.000

9. Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 – 10 meter)

Reguler: Rp1.113.000

Express: Rp1.153.000

10. Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 – 12 meter)

Reguler: Rp1.615.000

Express: Rp1.642.000

11. Golongan VIII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 – 16 meter)

Reguler: Rp2.161.000

Express: Rp2.203.000

12. Golongan IX (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)

Reguler: Rp3.361.000

Express: Rp3.415.000

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut