BENGKULU, iNews.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Bengkulu, akan menindak kendaraan angkutan khusus truk batu bara dan hasil perkebunan sawit yang akan melintas di wilayah Kecamatan Batik Nau dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Sanksi tilang yang dilakukan ini akan berlaku jelang arus mudik lebaran 1443 Hijriah, tepatnya pada Selasa 26 April 2022. Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji.
"Untuk kelancaran dan kenyamanan pengendara di dua lokasi jembatan Batik Nau serta Ketahun, kita akan perintahkan kendaraan truk angkutan tambang serta perkebunan putar balik, jika melanggar kita lakukan tindakan tilang", kata Sumardji, Sabtu (23/4/2022).
Ini, kata Sumardji, dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi pengendara yang melintas pada Jalur Lintas Barat (Jalinbar), khususnya yang akan melakukan mudik lebaran dari Bengkulu atau sebaliknya.
"Kita utamakan bagi pemudik, sehingga pemanfaatan jembatan yang cukup mengkawatirkan ini dapat mendukung kelancaran arus mudik. Kami protect betul karena kami tidak menginginkan disaat situasi masyarakat ingin mudik ada kendala fatal", jelas Suamrdji.
Sebagaimana diketahui pada Jalur Lintas Barat khususnya untuk wilayah kabupaten Bengkulu Utara, saat ini terdapat beberapa titik lokasi yang cukup membahayakan pengendara terlebih pada malam hari.
Minimnya, lampu penerangan jalan berikut dengan ancaman abrasi, hewan ternak yang berkeliaran di tengah jalan, serta kondisi jalan rusak yang nyaris menghiasi sepanjang jalur lintas pesisir.
Editor : Bramantyo