DEMAK,iNews.id - Berawal laporan seorang pengantar barang, buronan diduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Kendal bernama Ipung Heri Laksono (24) berhasil di bekuk polisi.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kronologi tertangkapnya DPO Polres Kendal di wilayahnya berawal saat Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto menerima telepon dari Kasatreskrim Polres Kendal yang menginfokan baru saja menerima laporan dari seorang pengantar barang yang melihat buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di wilayah Wonosalam, Kabupaten Demak.
Begitu menerima telepon, Kapolsek Wonosalam langsung bergerak cepat bersama anggota kelokasi dimana DPO itu dilaporkan berada.
“Pada awalnya kami menerima telfon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan. Kemudian Kapolsek dan anggotanya bergerak cepat menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung," kata Budi Adhy Buono saat berada di Polsek Wonosalam, Senin (18/4/2022).
Budi menjelaskan pria asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal itu merupakan DPO Polres Kendal.
Ipung disebut diduga terlibat dalam kasus pembuhuhan seorang ibu rumah tangga, Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.
Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
"Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian,"terangnya.
Editor : Bramantyo