Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Mutasi 23 Pejabat Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Sragen Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Kurang dari 12 Jam, Polda Jateng Berhasil Bekuk Pelaku Curas Berdarah di Lempongsari Semarang

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:58 WIB
  • author Bramantyo
Kurang dari 12 Jam, Polda Jateng Berhasil Bekuk Pelaku Curas Berdarah di Lempongsari Semarang
Pelaku Curas dibekuk penyidik Polda Jateng (Foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng membekuk pelaku pemberatan dengan pemberatan disertai pembunuhan yang terjadi di eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro, Semarang, direspon cepat oleh jajaran Polda Jateng.

Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku berinisial Ris alias Cipling (24) dibekuk saat berada dirumahnya 

Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

Berdasar bukti yang ada di TKP, Polda Jateng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku sekitar 7-8 jam dari kejadian.

"Polda Jateng berdasarkan bukti-bukti di TKP kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kebumen. Kuat dugaan pelaku langsung melarikan diri ke tempat asalnya setelah melakukan aksinya," kata Kombes M Iqbal, Rabu (30/3/2022) pagi.

Dijelaskan, pelaku pada saat di TKP sempat difoto oleh korban S (37). Tak hanya itu, S juga sempat mengambil foto KTP pelaku.

"Pelaku ditangkap 6-7 jam setelah laporan diterima dan saat ini sudah diamankan tim Ditreskrimum Polda Jateng," tambahnya.

Editor: Bramantyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut