JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu digelar di beberapa tempat di Ibukota.
Layanan SIM keliling ini mulai dibuka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menguris Surat Ijin Mengemudi.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mengurus SIM di SIM Keliling yang disediakan oleh pihak Kepolisian.
Nantinya, ditiap titik ada truck SIM Keliling yang sudah standby di lokasi SIM. Setiap hari, pelayanan SIM keliling ini akan selalu berkeliling di beberapa tempat di Ibukota.
Untuk syarat yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik saat pengurus SIM di layanan SIM keliling itu adalah.
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Dan tentu saja pembayaran untuk pengurusan SIM juga harus dipersiapkan sesuai dengan aturan pembuatan SIM.
Untuk lokasi pembuatan SIM mulai pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB berdasar media sosial TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
4. Jaktim: Mall Grand Cakung
5. Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
6. Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok
Dan yang penting harus diingat yaitu selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemohon perpanjangan SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Editor : Bramantyo