get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Perempuan Disiram dan Ditampar Manajer, Kasus Diusut Polres Karanganyar

Direktur IHS Didakwa Tipu Rp 3,4 M Lewat Cek Kosong, Jalani Dua Sidang Sekaligus

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:58 WIB
header img
Pengadilan Negeri Karanganyar tempat Bos Kampus Perhotelan Disidang, Diduga Tipu Rp 3,4 M dengan Cek Tak Bernilai (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Kasus dugaan penipuan bernilai fantastis menyeret nama Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56).

Ia kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait dugaan penipuan dengan modus cek kosong senilai Rp 1,9 miliar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini bermula dari transaksi sewa menyewa gedung kampus IHS yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar.

Namun, pembayaran yang dilakukan Atik menggunakan cek ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo rekening kosong.

Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, menjelaskan bahwa sidang telah memasuki tahap tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juli dengan agenda pembacaan putusan sela,” ujarnya, pada wartawan, Rabu (2/7/2025) kemarin.

Lebih mengejutkan, Atik juga terlibat perkara serupa di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia diduga menggelapkan dana talangan senilai Rp 1,5 miliar milik rekan bisnisnya.

Jika diakumulasi, total kerugian dari dua kasus tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.

Kuasa hukum korban, Joko Yunanto, mengatakan bahwa meski kasusnya berbeda, namun pola penipuan yang dilakukan nyaris identik.

Terdakwa memberikan cek dengan tenggat waktu tertentu sebagai alat pembayaran, namun ketika dicairkan tidak ada dana di rekening.

“Ini bukan kekeliruan biasa, tapi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ini bentuk penyalahgunaan cek yang berpotensi merusak kepercayaan dalam dunia usaha,” tegas Joko.

Ia pun mengimbau kalangan pelaku usaha dan pihak keuangan agar lebih waspada dalam menerima cek sebagai alat pembayaran.

Menurutnya, kehati-hatian wajib dilakukan untuk menghindari potensi kerugian besar akibat penyalahgunaan alat transaksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok pemimpin institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan.

Tak hanya merugikan secara materi, peristiwa ini juga mencoreng kepercayaan terhadap dunia usaha dan pendidikan.

Para pelaku bisnis diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima cek sebagai alat transaksi, terutama dalam jumlah besar. Kredibilitas dan transparansi harus menjadi prioritas, agar kepercayaan dalam hubungan bisnis tetap terjaga.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut