Heboh! Ribuan Anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah, DPR: Tangkap Adminnya!
JAKARTA, iNewskaranganyar. id - Publik dikejutkan oleh temuan mengerikan di platform media sosial. Sebuah grup Facebook dengan nama "Fantasi Sedarah" diduga kuat menyebarkan dan mempromosikan praktik hubungan inses. Keberadaan grup ini langsung memicu reaksi keras dari anggota DPR RI, khususnya Komisi III.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan kemarahannya atas temuan ini. Ia menyebut bahwa keberadaan grup semacam itu adalah ancaman serius bagi moral bangsa dan harus segera diberantas hingga ke akarnya. Abdullah juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan menangkap para pelaku di balik pembentukan grup yang dinilai sangat menyimpang itu.
“Ini bukan hanya tidak bermoral, tapi sudah sangat membahayakan. Grup ini harus segera ditindak. Polisi tidak boleh tinggal diam,” tegas Abdullah, Jumat (16/5/2025) di Jakarta.
Grup tersebut diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota, dan secara terang-terangan membahas serta menyebarkan konten inses. Jumlah anggota yang fantastis itu menjadi sorotan tajam, karena menunjukkan betapa besarnya potensi penyimpangan yang terorganisir di ruang digital.
Abdullah menilai bahwa para anggota grup, termasuk administratornya, menunjukkan gejala penyimpangan seksual yang sangat serius. Ia menyebut mereka sebagai individu-individu yang telah kehilangan akal sehat dan moralitas.
“Mereka itu rusak secara mental dan etika. Jangan beri ruang untuk kelompok semacam ini berkembang di media sosial,” katanya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Abdullah mengungkap adanya unggahan dari salah satu anggota grup yang memperlihatkan foto anak kecil disertai narasi berbau inses. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
“Ini benar-benar gila. Bisa memicu predator anak muncul dari dalam rumah sendiri. Negara harus hadir,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, legislator dari Dapil Jawa Tengah VI ini juga mendorong kolaborasi erat antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus akses terhadap akun-akun dan komunitas serupa di media sosial.
Ia menekankan pentingnya langkah hukum yang tegas dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini sudah masuk ke ranah kejahatan siber dengan dampak nyata di dunia nyata. Jangan tunggu korban berjatuhan,” tandasnya.
Kasus ini menunjukkan urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap ruang digital, serta perlunya edukasi moral di tengah masifnya penggunaan media sosial. Langkah cepat dan terukur dari pihak berwenang diharapkan mampu meredam penyebaran konten menyimpang dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk dunia maya.
Editor : Ditya Arnanta