get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL ke SMA dan SLB

Lengan Pintu Perlintasan Pasar Nongko Patah Tertabrak Truk, Ini Imbauan Daop 6

Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:58 WIB
header img
Pintu palang kereta api di perlintasan Pasar Nongko Solo patah ditabrak truk, Kamis (22/8/2024) pagi (Foto : iNews/Lituhayu)

Solo, iNewskaranganyar - Daop 6 Yogyakarta menyayangkan adanya perilaku yang tidak tertib dari seorang pengendara Truk berinisial S yang menerobos rambu lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 94 Pasar Nongko yang berada di antara Stasiun Solo Balapan dan Purwosari.

Penerobosan rambu lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 08.50 WIB tersebut menyebabkan lengan pintu perlintasan JPL 94 Pasar Nongko patah.

Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali kepada para pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan KA serta tidak menerobos palang pintu perlintasan karena pelanggaran yang dilakukan di area perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi dan hukuman. 

Hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kemudian juga pasal 296 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sopir truk sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas pengamanan Daop 6. Kemudian sopir truk juga telah menyepakati untuk mengganti biaya perbaikan palang pintu yang rusak tersebut. 

Kejadian tersebut tidak menyebabkan gangguan pada perjalanan KA. Perjalanan KA tetap berjalan normal dan petugas Daop 6 dengan cepat melakukan perbaikan pada lengan pintu perlintasan dan dapat dioperasikan kembali pada 10.40 WIB.

Daop 6 sekali lagi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk turut menjaga perjalanan kereta api salah satunya dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang KA.

 

 

Editor : Puspita Priska Lituhayu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut