"Proses bimbingan itu ada dan diakui," lanjut dia.
EM. Sutrisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari terduga pelaku dan sudah menerima surat berisi berita acara dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS terkait kasus tersebut.
Nantinya, berita acara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Rektor UMS Prof. untuk memutuskan keberlanjutan karir sang dosen.
"Yang diadukan sudah dipanggil mulai dari tingkat Prodi dan Fakultas. Kemarin siang sudah dimintai, kemudian fakultas membuat surat ke Rektorat. Nanti dari pak Rektor melihat hasil itu apakah nanti akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan dalam sidang komite disiplin," terang dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta