SEMARANG, iNewskaranganyar.id – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap 5 Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayahnya terhitung sejak Januari hingga April 2024 ini. Dari total 77 DPO yang ada, 72 orang DPO lainnya hingga sekarang masih diburu petugas.
“Sampai April ini ada lima (DPO) yang sudah kita tangani, saya masuk sini Desember (sampai sekarang) sudah tangani lima, kemarin terhalang Pemilu dan Lebaran, habis Lebaran kita mulai lagi pencarian DPO,” kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di kantornya, Rabu (17/4/2024).
Kelima DPO yang sudah ditangkap itu terinci;
1. Ahmadun
DPO Kejari Demak, tanggal eksekusi 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Perkaranya penggunaan dana APBDes Tahun 2016 Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang mengakibatkan desa tersebut mengalami kerugian Rp475.995.604 (Rp475,9 juta). Tahap penyidikan
2. Shopia Loretta Hutabarat
DPO Kejari Kabupaten Magelang, tanggal eksekusi atau ditangkap pada 19 Februari 2024 di Jalan Damar nomor 9 Prajenan, RT002/RW003, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 705K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014 bahwa terpidana Shopia melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencurian uang yan gmerugikan nasabah sebesar Rp10miliar. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp3miliar subsidair 1 tahun kurungan.
3. Suryo Antoro Soejanto
DPO Kejari Kota Semarang, tanggal eksekusi 21 Februari 2024 di Jalan Bukit Tembakau Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA Jalan Pemuda Semarang pada tahun 2011, ditemukan 6 transaksi krefit rumah yang menggunakan 3 nama debitur fiktif.
Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan 6 aset kepada pihak bank sebesar Rp25miliar melalui perantara Suryo. Berdasar putusan Mahkamah Agung RI nomor 173K/Pid/2013 tanggal 20 Januari 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor:54/Pid.Sus/2012/PN.Smg tanggal 20 Juni 2012 terpidana dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp10miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
4. Antono
DPO Kejari Kabupaten Magelang, tanggal eksekusi 23 Februari 2024 di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang nomor:97/Pid.Sus-TPK/2016. Smg tanggal 25 Oktober 2016 tetlah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut penyimpangan APBDes dari kontribusi air yang digunakan oleh PDAM dan ADD Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang tahun 2006 sampai 2007, Tindak Pidana Korupsi penggunaan kontribusi air PDAM Kabupaten Magelang tahun 2005 sampai 2007 dan Alokasi Dana Desa di Kantor Desa Tlogorejo, Kabupaten Magelang. Menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun dan denda Rp300juta subsidair 3 bulan kurungan.
5. Sahliyatul Khoiriyah
DPO Kejari Klaten, tanggal eksekusi 8 Maret 2023 di Jalan Nangka Kota Bekasi. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor: Print-741/M.3.9.Eoh.3/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1096 K/Pid/2022/MA RI tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terdakwa Sahliyatul Khoiriyah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 2 tahun.
Mereka yang sudah ditangkap kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor masing-masing, termasuk bidangnya baik pidana umum maupun pidana khusus.
Asintel Sunarwan menyebut saat ini total DPO ada 77 orang, terinci 35 kasus pidana umum dan 42 kasus pidana khusus. Dari 5 yang sudah ditangkap, tersisa 72 DPO yang masih diburu.
“Target kita ya semua DPO yang ada di Jateng ini kita lakukan eksekusi semuanya, DPO itu berasal dari kejaksaan negeri (kejari), kejati support. Eksekutornya bidang masing-masing, karena DPO jadi ranah bidang intel untuk menangkap, mengamankan, nantinya (jika sudah tertangkap) diserahkan, yang pidsus ya ke pidsus yang pidum ke pidum,” bebernya.
Asintel Sunarwan mengimbau para DPO agar kooperatif, menyerahkan diri.
“Kalau DPO DPO itu tinggal tunggu waktu lah, kan tinggal menyerahkan diri jalani selesai. Pasti mereka tidak tenang dalam pelarian, karena kita pasti ada upaya-upaya untuk menangani, menangkap mereka untuk dilakukan eksekusi,” tandas Sunarwan.***
Editor : Ditya Arnanta