BOYOLALI, iNewskaranganyar.id - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) Negeri 9 Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, hal tersebut terkait masih adanya dugaan biaya seragam dan buku yang dibebankan oleh sekolah kepada orang tua atau wali murid.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan menjelaskan, dugaan pembelian seragam itu meliputi seragam nasional dan seragam batik yang ditaksir mencapai Rp 1.200.000, Senin 11 September 2023.
Salah satu wali murid, Ramelan 38 (nama samaran) mengatakan, pembelian seragam tersebut dijadikan kewajiban sekolah kepada orang tua ketika bergulirnya kenaikan kelas.
"Seragam harganya Rp 1.200.000 itu untuk seragam umum dan seragam batik, ada buku modul LKS Rp 120.000. Itu saat kenaikan kelas," terang Ramelan.
"Saya datang ke sekolah karena ada undangan dari komite, itu pas kenaikan kelas ambil report," katanya.
Terpisah, Kepala MTsN Negeri 9 Boyolali, Nur Kusnan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya biaya seragam dan buku.
Menurut dia, penarikan uang seragam tersebut atas dasar persetujuan komite dan wali murid.
"Hak komite, sekolah tapi sudah dikasih tahu. Karena keputusan komite dan wali murid, jadi pihak sekolah menyetujui. Itu memang ada, kesalahan komite ada draf disitu, kalau jumlah itu salah," terang Nur Kusnan.
Meski begitu, Nur Kusnan menegaskan aturan penarikan uang seragam sudah dalam lingkup komite. Hal tersebut, kata Nur Kusnan, sudah dipertegas dengan landasan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang komite.
"Ada juknis dari PMA nomor 16 tahun 2020 tentang komite, termasuk komite melakukan pengelolaan Madrasah. Sekolah juga membantu siswa yang tidak mampu, kalau jumlah murid disini sekitar 600 siswa,"jelas Nur Kusnan.
Sementara, pengamat kebijakan publik Kabupaten Boyolali, Alif Basuki, pun turut menyoroti adanya beban biaya seragam dan buku yang di tanggung wali murid di MTsN 9 Kabupaten Boyolali.
Menurutnya, sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan. Hal itu, kata Alif, secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.
Editor : Ditya Arnanta