get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Sahur & Subuh Ramadhan Hari ke 3 Sukoharjo dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024

Polemik Dugaan Penjualan Bahan Seragam SMP Negeri 1 Baki Disorot: Distributor Kain di Solo Terlibat?

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:24 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews.id)

SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Polemik dugaan penjualan bahan seragam sekolah di SMP Negeri 1 Baki, Sukoharjo disorot.

Pasalnya, bahan seragam di sekolah tersebut dijual dengan harga tinggi hingga jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber menjelaskan, SMP Negeri 1 Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo mematok bahan seragam untuk siswi sebesar sekitar Rp 1.535.000 dan bahan seragam untuk siswa sebesar sekitar Rp 1.357.000, Kamis 31 Agustus 2023.

"Bahan seragam untuk siswi sebesar Rp 1.535.000 dan untuk seragam siswa sekitar Rp 1.357.000. Ada juga biaya untuk buku LKS Rp 180.000 untuk kepentingan buku sebanyak 14 buku," terang Ilham (nama samaran, red) ketika berbincang dengan wartawan.

Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pembelian bahan seragam sekolah atau pungutan pasca PPDB, Kepala SMP Negeri 1 Baki, Sumarno membantah. Marno menjelaskan, bahan seragam tersebut bukan dibeli dari sekolah. 

"Tidak ada sekolah menjual bahan seragam, itu yang terjadi adalah orang tua dengan penjual sendiri dan tidak ada sekolah. Saya tidak tahu mereka beli dimana," jelas Sumarno ketika dikonfirmasi wartawan.

Dengan begitu, berdasarkan penelusuran dilapangan, bahan seragam sekolah untuk siswa atau siswi di SMP Negeri 1 Baki, Sukoharjo dikabarkan diambil dari distributor kain Sinar Baru yang berlokasi di kawasan perdagangan Singosaren atau Pasar Pon, Kota Solo.

Namun, setelah dikonfirmasi terkait itu, Wawan selaku pihak SB belum dapat memberikan keterangan.

Dengan demikian, wartawan masih terus berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak SB yang disebut-sebut sebagai penyuplai bahan seragam di SMP Negeri 1 Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida pun turut menyoroti persoalan pungutan seragam. Menurut Farida, penjualan seragam sekolah sangat dilarang.

Dengan begitu, Farida menegaskan, bahwa sekolah dilarang melakukan  penjualan seragam sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, Ombudsman meminta Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bupati untuk segera melarang penjualan seragam sekolah.

"Ini ketentuannya sangat jelas ya, bahwa sekolah dilarang menjual seragam. Kalau ada sekolah yang masih menjual seragam, maka dari Inspektorat, Kepala Dinas atau pun Bupati harus bergerak untuk menghentikan dan melarang," tegas Siti Farida kepada wartawan melalui selulernya. 

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru.

Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut