Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban hingga korban meninggal. Setelah pembunuhan, pelaku membersihkan darah korban dari pakaiannya di kamar mandi. Lalu, pelaku melarikan diri keluar melalui pintu depan dengan melompati pagar.
Setelah melarikan diri, pelaku kembali ke rumahnya untuk berganti pakaian yang dikenakannya saat pembunuhan. Pakaian yang kena darah korban dimasukkan ke dalam plastik. Kemudian, pelaku pergi dengan sepeda motor Supra X menuju daerah persawahan Lor Dewo. Pakaian yang digunakan saat pembunuhan dibakar oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku pergi ke sungai di selatan Stasiun Gawok untuk membuang pisau yang dipakai dalam pembunuhan. Setelah itu, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui rangkaian investigasi dan pemeriksaan saksi. Polda Jawa Tengah juga memberikan bantuan dalam mengungkap kasus ini.
"Pelaku mengakui bahwa dia membunuh korban karena tersinggung oleh perkataan korban," kata Kapolres.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, 338, 339, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang dapat berujung pada hukuman mati.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta