get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Sahur & Subuh Ramadhan Hari ke 3 Sukoharjo dan Sekitarnya Kamis 14 Maret 2024

Gempar Data Maba UIN Didaftarkan Pinjol, Aliansi Mahasiswa Desak Rektor Bubaran DEMA

Senin, 07 Agustus 2023 | 21:29 WIB
header img
Gempar Data Maba UIN Didaftarkan Pinjol, Aliansi Mahasiswa Desak Rektor Bubaran DEMA (Foto: R August)

SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Indikasi komersialisasi data mahasiswa baru oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said, Surakarta, untuk aplikasi pinjaman online disuarakan Aliansi Mahasiswa Independen dalam aksi unjuk rasa yang mereka gelar didepan rektorat kampus tersebut. 

Mereka mendesak agar pihak Rektorat membubarkan DEMA yang diduga menggunakan data mahasiswa untuk aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjadi sponsor pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.

Menurut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Luqman Al-Hakim UIN Rande Mas Sahid, Kelvin Haryanto, dari total 4000 mahasiswa baru, ada 2.000 orang yang telah berhasil registrasi akun pinjol. 

Mereka pun khawatir akan adanya kebocoran data, dan kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Apakah bisa dengan DEMA itu melindungi data 2000 mahasiswa baru. Mahasiswa baru tapi sudah dicekoki dengan pinjaman online itu nanti efek ke depannya buruk,” ujarnya.

Aksi yang hanya oleh 10 orang mahasiswa ini menuntut tiga hal. Salah satunya agar Rektor memberhentikan ketua DEMA dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya. 

Selain itu, para pedemo juga meminta agar DEMA dibubarkan karena sudah menyeleweng dari aturan-aturan agama Islam, terlebih terkait riba. 

"Kami menuntut rektor untuk memberantas pinjaman online di kalangan mahasiswa. Kami takutkan kondisi terburuknya adalah beberapa tahun lalu ada lembaga besar di Indonesia yaitu Kominfo itu saja tidak bisa melindungi data-data warga negaranya. Apalagi hanya dengan DEMA kalangannya masih mahasiswa,” ujarnya.

Terpisah, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Profesor Mudhofir mengatakan, pelaksanan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta. Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta juga sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut