Bintang Puspayoga menyampaikan apa yang menimpa Pendeta Flo patut menjadi keprihatinan bersama karena di satu sisi almarhumah merupakan pendeta, pelayan gereja, perempuan pemimpin umat, dan di sisi lain Pendeta Flo adalah ibu dari seorang anak berusia satu tahun.
Dikatakannya, upaya penghapusan kekerasan telah diupayakan oleh negara melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Implementasi dari undang-undang tersebut, kata Bintang, perlu terus diupayakan oleh berbagai pihak untuk membangun budaya yang bebas dari kekerasan.
Berita ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul "Heboh Pendeta Flo Tewas Tergantung di Rumah Dinas, Menteri Jokowi: Usut Tuntas!"
Editor : Ditya Arnanta