Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, modus operandi terduga pelaku Jona Arizona adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu.
Biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan. Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala.
Namun pemilik rental tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Kota Sukabumi. Pemilik rental mengetahui mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa mobil, dan 1 lembar surat keterangan leasing.
"Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.***
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews Jabar dengan judul " Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental"
Editor : Ditya Arnanta