BERLIN, iNewskaranganyar.id - Presiden Rusia Vladimir Putin bakal ditangkap jika memasuki wilayah Jerman. Penangkapan pada Presiden Rusia itu dilakukan Jerman, menyusul diterbitkannya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Sikap Berlin yang akan menangkap Presiden Rusia, Vladimir Putin itu memicu reaksi dari Negeri berjuluk Beruang Merah tersebut.
Moskow mengatakan sikap Berlin tersebut menimbulkan keprihatinan yang ekstrem. Jerman beralasan, sebagai anggota NATO, merasa wajib menjalankan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang ditujukan kepada pemimpin Kremlin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menuduh presiden Rusia melakukan deportasi ilegal anak-anak Ukraina, tindakan yang diakui sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.
Sikap Jerman tersebut disampaikan Menteri Kehakiman Federal Marco Buschmann, seperti dikutip Bild.
"Saya berharap ICC akan segera beralih ke Interpol dan negara-negara anggota dan meminta mereka untuk memastikan kepatuhan," katanya.
"Jerman akan dipaksa untuk menangkap Putin dan menyerahkannya ke ICC jika dia memasuki wilayah Jerman," lanjut Bushcmann.
Editor : Ditya Arnanta