get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Mobil Mewah Senilai Rp5,7 Triliun Tenggelam di Tengah Laut, Pemilik Nangis Tak Dapat Asuransi

Kerap Pamer Mobil Mewah, Segini Pajak Jeep Rubicon Seperti Milik Mario Dandy Satrio

Jum'at, 24 Februari 2023 | 23:13 WIB
header img
Segini Pajak Jeep Rubicon Seperti Milik Mario Dandy Satrio (Foto: Okezone)

Dengan harga tersebut, maka besaran pajak Jeep Rubicon untuk pembelian pertama pada tahun 2023 mencapai Rp228,49 juta. Rincian pajak tersebut adalah sebagai berikut:

1.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil mencapai Rp190 juta.

2.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp38 juta.

3.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.00

4.Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000

5.Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut