Kemudian tersangka langsung menuju ke kamar korban sembari terlebih dahulu mematikan lampu rumah korban.
Sesampainya di kamar korban, tersangka langsung menindih badan korban hingga korban berteriak tidak terlalu keras.
Mendengar teriakkan tersebut, tersangka langsung mengancam korban dengan mengatakan, "Jangan teriak, kau taukan kengerian aku, bisa mati kamu semua”.
Lantaran takut ancaman tersebut, korban pun akhirnya diperkosa di kamarnya sendiri.
Tidak disangka korban, satu malam berikutnya diwaktu yang sama, tersangka kembali mendatangi korban.
Diduga ketagihan, tersangka melakukan aksi perkosaan lagi kepada korban. Usai masuk rumah korban, tersangka membangunkan korban secara berlahan.
Pada saat terbangun, korban melihat tersangka sudah memegang pisau di tangan kirinya.
"Saat itu tersangka meminta uang kepada korban, namun tidak ada. Kemudian tersangka memaksa kembali korban untuk bersetubuh dengannya," tuturnya.
Akan tetapi, ajakan itu ditampik korban. Kesal dengan ajakannya ditolak, tersangka nekat menodongkan pisaunya kepada korban sehingga akhirnya korbanpun diperkosa kedua kalinya oleh tersangka.
Tidak terima dengan aksi bejat tersangka, MW melapor ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Tanjab Timur langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Beruntung, tim Opsnal Polres Tanjab Timur mendapatkan info bahwa tersangka Kifli akan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
"Berkat kesigapan petugas, tersangka kita amankan di Jalan Lintas Jambi-Pekanbaru, KM 35, Desa Bukit Baling, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi," tutur Heri.
Kepada petugas, Kifli mengakui perbuatannya terhadap korban MW. "Saya melakukannya dalam keadaan mabuk," ujar tersangka singkat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka harus mendekam di sel dingin tahanan Polres Tanjab Timur.***
Editor : Ditya Arnanta