get app
inews
Aa Read Next : Geger, Sholat Id Ponpes Al Zaytun Campur Pria Wanita di Satu Saf, Ini Pandangan Kemenag Indramayu

Cek Syarat dan Cara Daftarnya, Seleksi Petugas Haji 2023 Diperpanjang

Selasa, 17 Januari 2023 | 00:21 WIB
header img
Seleksi Petugas Haji 2023 diperpanjang (Foto: iNewskaranganyar.id/Dok/Bramantyo)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 diperpanjang.

Pendaftaran yang dibuka sejak 5 Januari 2023 bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kini diperpanjang hingga Jumat, 20 Januari 2023. 

"Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpanjang sampai 20 Januari 2023. Pendaftaran bisa dilakukan lewat online dan/atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,"dikutip dalam akun Instagram @kemenag_ri, Senin (16/1/2023).

Peserta pun dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," ujarnya dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (16/1/2023).

Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota setempat.

Kemudian bagi peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi. Hasilnya akan diumumkan melalui website resmi Kemenag. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut