Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia, Apresiasi Dukungan Besar dari PEA
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Surabaya Nekat Gunting Uang hingga Rp32 Juta, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Pria di Surabaya Nekat Gunting Uang hingga Rp32 Juta, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan pada Rochmad karena nekat mengguntung uang dan memasukan kembali ke ATM (Foto: Lukman Hakim/MPI)

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut