Pria di Surabaya Nekat Gunting Uang hingga Rp32 Juta, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kamis, 12 Januari 2023 | 09:23 WIB
Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.***
Editor : Ditya Arnanta