get app
inews
Aa Text
Read Next : Seruduk Pagar Rumah Warga, Truk Kontainer Terguling di Jalur Pantura Indramayu

Pria di Surabaya Nekat Gunting Uang hingga Rp32 Juta, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:23 WIB
header img
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan pada Rochmad karena nekat mengguntung uang dan memasukan kembali ke ATM (Foto: Lukman Hakim/MPI)

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut