SURABAYA, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan penjara pada seorang pria bernama Rochmad Hidayat karena telah melakukan aksi menggunting uang pecahan Rp50.000 hingga total mencapai Rp32 juta.
Aksi menggunting uang hingga jutaan itu dilakukan pria yang tingga di Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu diduga stres karena lama menganggur.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023) terungkap, terdakwa Rochmad menggunting ujung uang pecahan Rp50.000.
Setelah itu, terdakwa memasukkan uang pecahan itu ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta.
Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa Rochmad awalnya mengambil uang dari mesin ATM. Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.
Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk.
Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM.
Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi.
Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM.
Begitu terus berulang-ulang. Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Di antaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta.
Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta. Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stres karena tidak ada pendapatan.
Dia mengaku, baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Terdakwa mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran.
“Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas)," kata Herlambang.
Editor : Ditya Arnanta