BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Forum Komunitas Pegawai Honorer Bawaslu (FKPHB) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) se-Provinsi Bengkulu, menolak rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar umum di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Adapun enam alasan penolakan PPPK di lingkup Bawaslu tersebut, yakni:
1. Penerimaan yang dimaksud adalah umum tanpa memperhatikan pengabdian PPNPNS yang selama ini mengabdi untuk Bawaslu.
2. PPNPNS sudah mengabdi 3 sampai dengan 5 tahun lebih untuk negara "demokrasi".
3. Kami masih setia dan siap mengabdi untuk Bawaslu.
4. Tahapan Pemilu serentak masih berlangsung dan berjalan dimana PPNPNS juga sebagai salah satu ujung tombak dari Bawaslu.
5. Hampir 80 persen lebih staf PPNPNS Bawaslu statusnya pendidikan tidak linier; sehingga penerimaan PPPK akan menggeser dan menggantikan semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu.
6. Jika penerimaan PPPK dilanjutkan maka akan ada penambahan pengangguran akibat dari tidak bisa terakomodir seluruh staf PPNPNS Se - Indonesia yang berlatar belakang tidak linier.
''FKPHB dan PPNPNS Se-Provinsi Bengkulu menolak penerimaan PPPK, pelamar umur di Bawaslu,'' kata Koordinator Solidaritas PPNPNS Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jarry Restu Amanda, dalam keterangnya yang diterima jurnalis MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023).***
Editor : Ditya Arnanta