CIREBON, iNewskaranganyar.id - Viral, kader Partai Ummat bentangkan bendera didalam masjid raya di kota Cirebon setelah beredar luas di sosial media
Dalam video itu memperlihatkan sejumlah kader partai Ummat tengah membentangkan bendera partai didalam masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.
Kegiatan tersebut diketahui terjadi setelah para kader sujud syukur atas lolosnya partai Ummat menjadi perserta pemilu 2024.
Namun, setelah menggelar sujud syukur, para kader yang mengenakan pakaian serba hitam melakukan foto bersama sambil membentangkan atribut bendera partai Ummat.
Akibat dari kejadian itu, mendapat respon negatif dari pihak Bawaslu Kota Cirebon. Pasalnya, tempat ibadah tidak diperbolehkan dijadikan tempat kegiatan politik. Terlebih lagi saat ini masih dalam tahapan pemerkasan data pemilih bukan tahapan kampanye.
Bapiku sudah melayangkan teguran pada pengurus Partai Ummat agar tidak mengulangi aksi serupa di kemudian hari.
"Kami sudah bertemu dengan pengurus partai Ummat untuk meminta penjelasan terkait pembentangan bendera partai di area masjid. Dan kami sudah meminta keterangan kronologi kejadian tersebut. Kami pun sudah mengingatkan agar ke depan tidak sampai terulang," jelas Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin, pada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Sementara itu Ketua Dewan Kemakmuran (DKM) Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani merasa tidak nyaman dengan adanya aksi membentangkan bendera yang dilakukan kader partai Ummat. Karena itu telah melanggar aturan undang-undang Pemilu.
"DKM masjid At-Taqwa juga telah melayangkan surat kepada pengurus partai Ummat dan memberi peringatan agar tidak melakukan kegiatan di dalam masjid karena melanggar etika pemilu,"ujarnya ***
Editor : Ditya Arnanta