get app
inews
Aa Read Next : Deretan Negara Terkecil di Dunia, Bisa Dijelajahi Hanya Sehari

Paus Benediktus XVI Meninggal Dunia pada Usia 95 Tahun di Biara Mater Ecclesiae Vatikan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:26 WIB
header img
Paus Benediktus XVI meninggal dunia resmi diumumkan Vakitan (Foto: AP)

VATIKAN, iNewskaranganyar.id - Kabar duka datang dari Vatikan. Mantan Paus Benediktus XVI meninggal pada usia 95 tahun.

Pemilik nama Joseph Ratzinger ini hampir satu dekade setelah dia menjadi paus pertama yang mengundurkan diri dalam enam abad.

Meninggalnya mantan Paus Benediktus XVI ini secara resmi diumumkan Vatikan pada Sabtu (31/12/2022).

"Dengan kesedihan saya menginformasikan kepada Anda bahwa Paus Emeritus, Benediktus XVI, meninggal dunia hari ini pukul 09.34 di Biara Mater Ecclesiae di Vatikan," kata juru bicara Vatikan Matteo Bruni dalam sebuah pernyataan, dikutip AFP.

Paus emeritus Jerman, telah menjalani kehidupan yang tenang di sebuah bekas biara di dalam tanah Vatikan sejak keputusannya yang mengejutkan untuk mundur pada Februari 2013.

Kesehatannya telah menurun sejak lama, tetapi Vatikan mengungkapkan pada Rabu (28/12/2022) bahwa situasinya telah memburuk. Sedangkan penggantinya Paus Fransiskus meminta umat Katolik di seluruh dunia untuk mendoakannya.

Kematiannya mengakhiri situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana dua "pria berkulit putih" - Benediktus dan Fransikus - hidup berdampingan di dalam tembok negara kota kecil.

Meskipun tidak ada buku peraturan untuk mantan paus, pemakaman Benediktus diperkirakan akan dilakukan di Vatikan, dipimpin oleh Fransiskus.

Pada 2005 jenazah Yohanes Paulus II, paus terakhir yang wafat, disemayamkan sebelum misa pemakaman di Lapangan Santo Petrus yang dihadiri oleh satu juta orang, termasuk kepala negara. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut