get app
inews
Aa Read Next : Terungkap Kenapa Orang Jawa Tidak Boleh Menikah dengan Orang Sunda, Ternyata Disebabkan Ini

Benarkah Bersiul Hukumnya Haram dalam Islam? Dan Apakah Benar Bersiul Malam Hari Mengundang Setan?

Sabtu, 17 Desember 2022 | 06:51 WIB
header img
Hukum bersiul dalam Islam (Foto: Pixebay)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bersiul malam hari, konon bisa memanggil mahluk halus. Kepercayaan itu berkembang luas di masyarakat. Terutama masyarakat Jawa. Benarkah demikian? 

Berdasarkan kepercayaan masyarakat Jawa, suara siulan tersebut dapat memanggil kemamang, salah satu jenis makhluk halus.

Jika tiba-tiba Anda mendengar suara balasan, itu menandakan bahwa ada makhluk halus yang merasa terganggu, sekaligus bisa menjadi pertanda buruk.

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa larangan bersiul di malam hari dibuat agar tidak mengganggu tetangga yang sedang beristirahat.

Apalagi pada zaman dahulu, suasana desa cenderung sepi ketika malam sudah menjemput.

Selain itu, suara siulan juga sering digunakan oleh para pasukan pengintai untuk memberikan kode.

Apabila seseorang bersiul sembarangan di malam hari, hal tersebut dikhawatirkan dapat menggangu kode yang diberikan oleh para pasukan pengintai.

Tak heran jika kemudian muncul larangan bersiul masih terbawa hingga saat ini.

Memang, tidak dapat dipungkiri bahwa bersiul merupakan salah satu kegiatan yang sangat menyenangkan.

Terutama ketika Anda sedang mendengarkan lantunan lagu, lalu mengikuti iramanya dengan suara siulan. Rasanya sungguh membuat hati gembira.

Lantas bagaimana menurut pandangan islam, apa hukumnya bersiul?

Banyak orang menanyakan hukum bersiul dalam Islam. Ada sebagian dari mereka yang menyebut bersiul adalah sesuatu haram, benarkah demikian?

Guna membahas hukum bersiul dalam Islam, ada baiknya memahami sebuah ayat yang membahas hal tersebut. Perilaku bersiul disebutkan dalam Surat Al Anfal Ayat 35:

Tapi ternyata, larangan bersiul juga disebutkan dalam hukum Islam. Hal itu dijelaskan dalam surah Al-Anfal ayat 35.

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ۚ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu." (QS : Al-Anfal : 35).

Hukum bersiul kemudian ditafsirkan lebih lanjut oleh Al-Jashas.

"Siulan dan tepukan tangan dinamakan shalat, karena orang musyrikin menjadikan siulan dan tepuk tangan sebagai pengganti doa dan tasbih. Ada yang mengatakan, mereka bersiul dan bernyanyi ketika sedang beribadah." (Ahkam al-Quran, 3/76).

Melihat dari ayat maupun tafsir yang disuguhkan Syekh Wahba Zuhaili ini menunjukkan bahwa bersiul termasuk al-akhlaq ar-radiah atau perilaku buruk. Tidak dibenarkan bersiul di tempat mulia, salah satunya masjid. 

Sementara itu, ada sebuah penjelasan dari Syekh Abdul Qadir yang tertera dalam buku Al Adab As-Syar'iyyah karya Ibnu Muflik. Ia menyebutkan perbuatan bersiul dalam Islam termasuk kategori makruh.

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق

Artinya: "Syekh Abdul Qadir berkata: Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan."

Lebih lanjut soal hukum bersiul dalam Islam, menurut tulisan dalam Islam.nu.or.id dari Ustadz Ali Zainal Abidin, zaman sekarang bersiul dilakukan untuk berbagai tujuan.

Jika tujuannya baik seperti menenangkan bayi yang menangis, maka bersiul masih diperbolehkan. Tapi apabila tujuannya menjurus pada perbuatan merugikan, misalnya menggoda wanita, jelas bersiul bukanlah sesuatu yang patut dilakukan.

Pertanyaannya sekarang, apakah benar mitos bersiul di malam hari bisa memanggil makhluk halus? Atau hanya sebuah mitos belaka? Ditambah lagi fakta bahwa kebiasaan ini dijelaskan dalam ajaran Islam. 

Wallahu'alam bishawab. Demikian dilansir dari berbagai sumber.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut