SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim) membeberkan hasil investigasi pasca penangkapan terduga teroris berinisial M oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Ngadijoyo, Parangjoro, Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Desember 2022.
Dalan rilis yang diterima iNewskaranganyar.id, Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM) Muhammad Aminudin mengatakan M terduga teroris yang ditangkap Tim Densus di Masjid Al Hidayah, Ngadijoyo Parangjoro, Sukoharjo adalah salah satu pemuka agama yang sangat dikenal oleh masyarakat dimana M dibekuk.
Menurut Aminudin, dari keterangan pihak keluarga, pasca penangkapan, pihak keluarga belum menerima surat penangkapan dan surat penyitaan dari Densus.
"Terkait penangkapan oleh Densus 88 pihak keluarga merasa belum menerima surat penangkapan dan surat penyitaan dari Densus 88,"papar Aminudin, Jumat (2/11/2022).
Adapun barang yang dibawa Densus 88, ungkap Aminudin adalah Motor, BPKB, STNK, laptop rusak, hp, buku dan fc buku.
"Dari pihak keluarga merasa belum mengetahui tentang proses hukum yang sedang terjadi pada M, terlebih yang menangkap Densus 88,"terangnya.
Untuk itu Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM) mendesak kepada Densus 88 untuk segera menyerahkan surat penangkapan dan penyitaan barang kepada keluarga.
Serta menjelaskan kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang menimpa M warga Parangjoro Grogol Sukoharjo.
"Meminta pada Komnas HAM dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengawal proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk menghindari pelanggaran HAM maupun pelanggaran hukum lainnya,"ungkapnya.
Dan yang terpenting, ungkap Aminudin, pihak Densus memberikan kebebasan pada pihak keluarga untuk memilih penasihat hukum dalam perkara terorisme.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, tim Detasemen Antiteror (Densus) 88 Mabes Polri menangkap terduga teroris di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Informasi yang didapat terduga teroris itu berdomisili di Dukuh Ngruki, RT 01 RW 16, Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.***
Editor : Ditya Arnanta