MAGELANG, iNewskaranganyar.id - Penyidik resmi menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang.
Pria yang beranjak dewasa ini terbukti memberikan racun pada tiga orang korban yang tak lain kedua orang tua kandungnya dan kakaknya sendiri.
Ketiga orang korban racun pemberian DD yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24).
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah pelaku mengakui perbuatannya meracuni ayah, ibu dan kakaknya sendiri.
Selain itu, polisi juga telah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang, Selasa (29/11/2022).
Plt Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.
Editor : Ditya Arnanta