BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Perwira Pertama (Pama), Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Iptu Sugito, dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pama Polres Bengkulu Selatan tersebut dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, tanpa keterangan jelas atau dikenal dengan Desersi (Pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali).
Upacara PTDH itu, kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, di halaman Mapolres Bengkulu Selatan.
PTDH ini, terang Sudarno, hendaknya dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri di jajaran Polda Bengkulu, khususnya.
Sebab, jelas Sudarno, masih banyak pemuda/i asal Provinsi Bengkulu, khususnya yang ingin bergabung menjadi anggota Polri. Sehingga sudah selayaknya untuk bersyukur dengan cara bekerja dengan baik.
“Sudah sepantasnya ini dijadikan pembelajaran kita bersama. Polri akan memberikan reward bagi anggota berprestasi dan punishment bagi yang melanggar dan berujung pemecatan apabila sudah diluar toleransi,” kata Sudarno, Selasa (8/11/2022).
Pada kegiatan PTDH itu, lanjut Sudarno, Iptu Sugito, menolak hadir. Meskipun demikian, kegiatan PTDH tetap dilaksanakan dengan simbolis pencoretan tanda silang pada foto, Iptu Sugito, yang dilakukan langsung Kapolres Bengkulu Selatan.***
Editor : Ditya Arnanta